Kamis, 15 Desember 2011

inform consent fp

Setiap manusia yang dewasa dan berakal sehat berhak menentukan apa yang akan dilakukan pada tubuhnya dan seorang dokter ahli bedah yang melakukan operasi tanpa persetujuan pasiennya dapa dipersalahkan telah melakukan suatu pelanggaran untuk mana ia harus bertanggung jawab atas segala kerugian.

inform consent berasal dari kata:
informed : telah diberitahukan, telah disampaika , telah diinformasikan
consent   : persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu

Definisi permenkes no 290/ MENKES/ PER III/2008
pasal 1 ayat 1 inform consent
" persetujuan tidakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga terdekat pasien setelah mendapat penjelasan  secara lengkap menganai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan kepada pasien "

informed consent adalah suatu peroses yang menunujakan  komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan bertemunya pemikiran tentang yang akan dilakukan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien.
" sampurna budi, bioetik dan hukum kedokteran , pengantar bagi mahasiswa."

informed consent adalah suatu kesepakatan atau persujuan pasien atas usaha medik yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai menganai informasi mengenai segala informasi.

Landasan hukum informed consent:

  • fatwa PB IDI melalui sk PB-IDI no 319 / A4/ 88 pada tahun 1988
  • permenkes no 290/ MENEKES/per III/2008 tahun 2008
  • uu no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran 
  • KUH perdata pasal 1338
  • peraturan pemerintah no 32 tahun 1996  tentang tenaga kesehatan.
Fungsi informed consent adalah:
  1. penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien selaku manusia dalam menentukan nasibnya sendiri
  2. untuk mendorong dokter melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien.
  3. secara tidak langsung merupakan persetujuan pasien terhadap dokter untuk melakukan tindakan medis
  4. merupakan risk transfer.

Penerapan informed consent:

  1. dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan dan operasi 
  2. dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai teknologi baru yang sebelumnya       belum dipahami  efek samping.
  3. dalam kasus-kasus yang memakai terapi atau obat yang banyak efek sampingnya misalnya terapi dengan sinar laser
  4. dalam kasus-kasus penolakan pasien
  5. dalam kasus kasus dimana selain mengobati dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan berobjek pasien.

jenis inform consent:
1. dinyatakan (tertulis dan lisan)
2. tidak dinyatakan (tindakan pasien dan aturan hukum pada pasien tertentu/ contoh kegawat daruratan)

dokter dan pasien melakukan inform consent harus memilik saksi contoh perawat.
Pemberian informasi:

  • diagnosis
  • tujuan
  • tindakan alternatif
  • resiko
  • komplikasi
  • prognosis
  • perkiraan biaya
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar